Pantaskah? Anggota Dpr Ternyata Mendapat Uang Pensiun Seumur Hidup



Pantaskah? Anggota DPR Ternyata Mendapat Uang Pensiun Seumur Hidup

- Jakarta - Anggota DPR identik dengan berbagai fasilitas dan pendapatan besar selama menjabat. Namun ternyata fasilitas yang didapat tak berhenti hingga masa jabatan berakhir. Ya, anggota DPR masih mendapatkan uang pensiun.



"Uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup. Peraturannya sudah lama begitu," kata Plt Sekjen DPR, Winantuningtyastiti Swasanani, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (21/2/2013).



Winantuningtyastiti menerangkan pemberian pensiun untuk anggota DPR sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Ttinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, pemberian uang pensiun bagi anggota DPR yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis juga diatur dalam UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3).



Uang pensiun bagi anggota DPR berkisar antara 6 % sampai dengan 75 % dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.



Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. "Kalau dia dua kali masa jabatannya gajinya tentunya lebih besar," ujarnya.



Selain gaji pokok Rp 4,2 juta, anggota DPR juga mendapat tunjangan istri Rp 420 ribu (10% dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2% dari gaji pokok) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kg) Rp 198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.



Pensiun bukan hanya untuk anggota DPR yang purna tugas sesuai masa jabatannya. Namun juga untuk anggota DPR yang diganti di "tengah jalan".



"Tapi itu tergantung dengan isi Keputusan Presiden (Keppres), apakah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat?" paparnya.



Jika diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena tersangkut kasus atau hal lain, maka anggota DPR tersebut tidak layak mendapat jatah pensiun

.(trq/ndr)


Follow On Twitter