Benar-benar keterlaluan! Bukannya berterima kasih, seorang pria buta di Singapura justru mencabuli seorang remaja laki-laki yang membantunya menyeberang jalan. Pria ini pun divonis 6 bulan penjara atas perbuatannya tersebut.
Seperti dilansir Channel News Asia, Senin (7/1/2013), perbuatan cabul pria bernama Ramli Salleh ini terjadi pada September 2012 lalu. Kasus ini berawal ketika korban yang berusia 14 tahun melihat Ramli berdiri di perempatan Ang Mo Kio Avenue 4, Singapura. Dengan niat baik, ABG tersebut menawarkan diri untuk membantu Ramli menyeberang jalan.
Kemudian kepada korban, Ramli mengaku dirinya ingin ke toilet. Tanpa curiga, korban yang tidak disebutkan namanya ini, membawa Ramli ke sebuah toilet di salah satu coffeeshop terdekat.
Tak diduga, Ramli justru memaksa korban masuk bersamanya ke dalam salah satu bilik toilet. Di dalam bilik toilet tersebut, Ramli meraba dan mengusapkan wajahnya ke selangkangan korban.
Atas perbuatannya ini, Ramli pun diadili di pengadilan setempat. Dalam persidangan, Ramli yang tidak didampingi pengacara ini menyerahkan nasibnya kepada hakim. Terungkap dalam persidangan bahwa Ramli memiliki penyakit kelamin menular.
Hakim pun menyatakan Ramli bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara. Vonis ini cukup ringan sebab sesuai undang-undang yang berlaku di Singapura, Ramli terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara ditambah hukuman denda dan hukuman cambuk. []
Seperti dilansir Channel News Asia, Senin (7/1/2013), perbuatan cabul pria bernama Ramli Salleh ini terjadi pada September 2012 lalu. Kasus ini berawal ketika korban yang berusia 14 tahun melihat Ramli berdiri di perempatan Ang Mo Kio Avenue 4, Singapura. Dengan niat baik, ABG tersebut menawarkan diri untuk membantu Ramli menyeberang jalan.
Kemudian kepada korban, Ramli mengaku dirinya ingin ke toilet. Tanpa curiga, korban yang tidak disebutkan namanya ini, membawa Ramli ke sebuah toilet di salah satu coffeeshop terdekat.
Tak diduga, Ramli justru memaksa korban masuk bersamanya ke dalam salah satu bilik toilet. Di dalam bilik toilet tersebut, Ramli meraba dan mengusapkan wajahnya ke selangkangan korban.
Atas perbuatannya ini, Ramli pun diadili di pengadilan setempat. Dalam persidangan, Ramli yang tidak didampingi pengacara ini menyerahkan nasibnya kepada hakim. Terungkap dalam persidangan bahwa Ramli memiliki penyakit kelamin menular.
Hakim pun menyatakan Ramli bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara. Vonis ini cukup ringan sebab sesuai undang-undang yang berlaku di Singapura, Ramli terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara ditambah hukuman denda dan hukuman cambuk. []